Pengajuan Nota Kesepahaman (MoU) dilakukan oleh instansi, perusahaan, atau mitra usaha yang memiliki identitas dan legalitas yang sah.
Pemohon wajib melampirkan data dan dokumen pendukung yang dimuat dalam satu file format pdf dengan kapasitas maksimal 5 MB, antara lain:
Profil instansi/perusahaan
Legalitas usaha (jika ada)
Identitas penanggung jawab
Pemohon wajib mengisi formulir pengajuan MoU dengan data yang benar, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dokumen pendukung yang disampaikan menjadi dasar pertimbangan dalam proses verifikasi pengajuan MoU.
Pengajuan MoU tidak secara otomatis menyatakan kerja sama disetujui.
Gigahertz berhak melakukan verifikasi, klarifikasi, dan penilaian kelayakan terhadap pengajuan MoU.
Gigahertz berhak menerima atau menolak pengajuan MoU dengan atau tanpa pemberitahuan alasan penolakan.
Apabila pengajuan disetujui, ketentuan teknis dan ruang lingkup kerja sama akan dituangkan dalam dokumen MoU atau Perjanjian Kerja Sama (PKS).
Seluruh informasi dan data yang disampaikan dalam pengajuan MoU dijaga kerahasiaannya dan hanya digunakan untuk keperluan kerja sama.
Pemohon menyetujui bahwa perubahan data setelah pengajuan wajib diberitahukan secara tertulis kepada Gigahertz.
Dengan mengajukan MoU, pemohon dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui seluruh Syarat dan Ketentuan Pengajuan MoU ini.
